Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Terbatas Ada Tambahan Syarat

- 16 Januari 2021, 12:15 WIB
Program kartu Prakerja
Program kartu Prakerja /ANTARA/Aditya Pradana Putra//


PORTAL SULUT - Program Kartu Prakerja dipastikan akan dilanjutkan pada tahun 2021 ini.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebut ada 6 bantuan sosial (bansos) yang akan berlanjut tahun ini diantaranya Program Kartu Prakerja.

Namun berbeda pada tahun 2020, Prakerja gelombang 12 akan dibuka secara terbatas. Terbatas maksudnya ada syarat berbeda dibanding tahun 2020.

Baca Juga: Beredar Link Palsu Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Jangan Mendaftar Ini Resikonya

Apa itu?

Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2021 masih dalam proses pembahasan.

"Semuanya masih dalam proses pembahasan. Ini semua akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja dan dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja," kata Louisa.

Baca Juga: Cek Nama Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Segera Disalurkan

"Bagi peserta yang belum lolos pada 2020, bisa mendaftar pada 2021 mendatang. Sebaliknya, bagi yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja, tidak dapat mendaftar kembali. Program Kartu Prakerja hanya dapat diterima sekali seumur hidup," pungkasnya.

Selain syarat diatas, ada beberapa orang yang dipastikan tak akan lolos pada gelombang 2021 nanti. Mereka adalah:

- Pejabat negara,

- Pemimpin dan anggota DPRD,

- ASN,

- Prajurit TNI,

- Anggota kepolisian,

Baca Juga: UPDATE GEMPA SULBAR: Korban Meninggal jadi 42 Orang, BMKG: Waspada Gempa Susulan

- Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Jumlah tersebut akan ditambah:

- Warga yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)

- Warga penerima bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

- Yang sudah di blacklist kepesertaan dari program prakerja.

Baca Juga: 21.990 Jiwa Terdampak Banjir di Kalimatan Selatan

Sementara bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/.

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi (password).

Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

Pendaftaran berhasil.

Baca Juga: Update: Korban Gempa Sulbar Menjadi 42 Orang Meninggal

Cara masuk ke akun Prakerja:

Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.

Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.

Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.

Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.

Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi.

Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sampaikan Belasungkawa Atas Bencana di Sulawesi Barat dan Jawa Barat 

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020. Rinciannya, sebesar Rp1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.

Sementara sisanya untuk insentif yang terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x