Selain syarat diatas, ada beberapa orang yang dipastikan tak akan lolos pada gelombang 2021 nanti. Mereka adalah:
- Pejabat negara,
- Pemimpin dan anggota DPRD,
- ASN,
- Prajurit TNI,
- Anggota kepolisian,
Baca Juga: UPDATE GEMPA SULBAR: Korban Meninggal jadi 42 Orang, BMKG: Waspada Gempa Susulan
- Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Jumlah tersebut akan ditambah:
- Warga yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)