Wow, Ada BLT 6 Juta per Tahun, Lengkapi Syarat Ini

- 12 Januari 2021, 11:16 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Firda Rachmawati

PORTAL SULUT - Tahun 2021 ini pemerintah akan memberikan dana bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita.
Bantuan akan direalisasikan empat kali dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Totalnya BLT ini mencapai Rp6 juta setahun. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

BLT ini akan dicairkan oleh penerima di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Kementerian PUPR Butuh Pegawai, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat harus dipenuhi untuk BLT untuk ibu hamil dan balita:

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

1. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi:
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Cair Tanpa Potongan, ini Rinciannya

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: Pernyataan Tegas dari Kemenhub soal Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Syarat Daftar PKH
1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Warga Negara Asing Kembali Dilarang Masuk Ke Indonesia

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS, berikut caranya:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

3. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

4. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Pelajar SMA Sederajat Dapat Bansos Rp 2 Juta, Ayo Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Sementara itu, untuk mengawasi pelaksanaan program agar efektif, Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta KPK ikut membantu kementeriannya dalam memperbaiki DTKS yang menjadi basis pemberian bantuan sosial.

Baca Juga: Pelajar SMA Sederajat Dapat Bansos Rp 2 Juta, Ayo Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya

"Ke depan saya terus terang berkirim surat ke KPK, kemudian Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Universitas Indonesia untuk membantu kami dalam proses langkah yang akan kami laksanakan untuk memperbaiki permasalahan yang harus diselesaikan," kata Risma di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Januari 2021 dikutip dari Antara.

Risma pada hari Senin bertemu dengan tiga pimpinan KPK, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Deputi Pencegahan KPK Nainggolan, serta jajaran di kedeputian pencegahan. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x