THR dan Gaji ke-13 Cair Tanpa Potongan, ini Rinciannya

- 12 Januari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi mata uang rupiah.
Ilustrasi mata uang rupiah. /Pixabay/EmAji

PORTAL SULUT - Tahun 2021 pemerintah merencanakan akan memberikan THR dan Gaji ke-13 akan diberikan secara penuh tanpa potongan.

Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, akibat pandemi, THR dan Gaji ke-13 mendapat potongan, lalu siapa saja penerima dan besarannya, berikut penjelasannya :

Baca Juga: Warga Negara Asing Kembali Dilarang Masuk Ke Indonesia

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. ada beberapa komponen yang akan didapatkan dalam THR untuk ASN, TNI, Polri dan Pensiunan. Hal ini dimuat dalam pasal 6 ayat 1 dalam PP tersebut.

Dalam aturan tersebut THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara itu komponen THR bagi pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Dalam pasal 11 PP tersebut, pemerintah juga memberikan ketentuan besaran THR bagi Calon PNS (CPNS).

Baca Juga: Pelajar SMA Sederajat Dapat Bansos Rp 2 Juta, Ayo Cek Disini Syarat dan Cara Daftarnya

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi Calon PNS, paling banyak meliputi: a. 80% dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; dan c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Lalu adapun gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x