Sah, Jokowi Teken PP 70 Tahun 2020 Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

- 4 Januari 2021, 08:32 WIB
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia terhadap Pelaku Seksual Anak.
Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia terhadap Pelaku Seksual Anak. /Setkab

Sementara terkait Pendanaan dalam pasal 23 mengenai Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah