Pemberlakuan jam malam, mrugikan beberapa industri selain tempat hiburan malam : rumah makan dan supermarket.
Semoga @lawancovid19_id paham ini. Dan jubir covid 19 ga trus menyalahkan rakyat," tulis dr Tirta.
Baca Juga: TANPA POTONGAN! Bansos BPNT, BST dan PKH Disalurkan Siang Ini
Seperti diketahui, sejumlah wilayah di Indonesia masih menerapkan jam malam. Salah satunya Makassar.
View this post on Instagram
Di Kota Makassar, Pemkot memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edaran Pejabat Wali Kota Rudy Djamaluddin mulai 4-11 Januari 2021 sebagai upaya menekan laju peningkatan kasus baru Coronavirus Disease (COVID-19).
"Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa bagi yang melanggar Surat Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu 3 Januari 2021 seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dijaga 1.610 Personil Polri dan TNI
Surat Edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makasar.
Ia memberi alasan perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan COVID-19.