Ribuan peserta di blacklist oleh manajemen karena tak membeli pelatihan hingga batas yang ditentukan. Manajemen memberi kesempatan hingga 30 hari setelah dinyatakan diterima sebagai peserta Prakerja.
3. Tak Sesuai Syarat
Syarat awal dari program Prakerja adalah peserta dilarang berasal dari
- Pejabat negara,
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
- Aparatur Sipil Negara,
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- kepala desa dan perangkat desa,
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.