PORTAL SULUT - Sejumlah guru honorer masih menunggu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemendikbud.
Seperti diketahui 2 juta guru honorer dam tenaga kependidikan (PTK) bakal menerima BSU sebesar Rp1,8 juta.
Total penerima bantuan ini 2.034.732 PTK non-PNS, dengan rincian 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini
Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020