PORTAL SULUT - Pemerintah menegaskan tak akan melakukan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dari formasi guru.
Sebagai gantinya, pemerintah hanya akan membuka formasi guru untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: BSU Guru Honorer Belum Cair, Ini Solusinya
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini
Baca Juga: Video Syur Gisel Dibuat Tahun 2017 di Salah Satu Hotel di Medan
Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.
"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan kemudian sistem distribusi guru secara nasional," kata Bima.
Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut, tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka.