Waktu Mepet, Segera Lakukan Ini Jika Ingin jadi PPPK 2021

- 27 Desember 2020, 05:35 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Tak lama lagi pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada 1 juta guru honorer yang akan diangkat secara bergiliran.

Nah, salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para guru honorer adalah terverifikasi ijazah atau verval ijazah.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tantang Setiap Daerah Buat Jaket Biru

Salah satu syarat mendaftar PPPK 2021, peserta wajib memverifikasi ijazah.

Pemerintah hanya memberi kesempatan verval hingga 31 Desember mendatang.

"Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020," tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.

Baca Juga: RESMI BLT UMKM Diperpanjang di 2021. Ini Syaratnya

Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020.

"Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya.

Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sudah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.

Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga 2 Miliar di Pegadaian

Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.

Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:

- Login Info GTK dengan masing-masing akun

- Klik tautan verval Ijazah S1/D4

- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek

- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: 2021 Kembali Ada BST, Begini Cara Cek Nama Penerima

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :

Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

Baca Juga: Apakah Anda Penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Tidak? Begini Cara Mengeceknya 

Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah