SEDIH Puluhan Ribu Guru Honorer Tak bisa Daftar PPPK 2021, Siapa Saja Mereka? Ini Jawabannya

- 25 Desember 2020, 08:53 WIB
Pendaftaran PPPK 2021
Pendaftaran PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri

Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Indonesia Gagal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Dikutip dari website resmi Kemendikbud, untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

Baca Juga: Cara Cepat Verval Ijazah Sebagai Syarat Daftar PPPK, Siapkan Ijazah S1 atau D4

Nah siapa-siapa yang tak bisa daftar di PPPK 2021?

1. Guru Honorer lulusan SMA sederajat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah