- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: Soto Ayam Paling Murah di Indonesia, Seporsi Hanya Rp 1.000
Namun ternyata banyak guru yang belum tahu alur pencairan BSU 1,8 juta ini. Ada sejumlah guru yang beranggapan pemerintah langsung mentransfer bantuan ini ke rekening.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
1. Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Isi data melalui Login Langsung ke GTK, selanjutnya akan disuruh mengisi menggunakan account PTK yang sudah terverifikasi dan password
3. Bisa juga login menggunakan SSO, selanjutnya ada diminta klik Login menggunakan SSO kemudian diminta untuk menulis username dan pasword.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Masyarakat Tanpa Syarat Apapun