6 Mata Uang Rupiah Ini Akan Ditarik, Segera Tukar! Ini Jenisnya

- 20 Desember 2020, 10:16 WIB
Bank Indonesia tarik enam uang pecahan Rp100 sampai Rp5000.
Bank Indonesia tarik enam uang pecahan Rp100 sampai Rp5000. /FB Bank Indonesia/

 

PORTAL SULUT - 6 jenis mata uang rupiah akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang jenis ini diminta untuk menukarkan ke kantor BI diseluruh Indonesia.

Erwin Haryono selaku Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) mengumumkan melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Unik, Keripik Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong

Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat Indonesia, bahwasannya bagi masyarakat Indonesia yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 agar segera menukarkan uang tersebut ke kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Bank Indonesia memberikan batas waktu penukaran hingga 28 Desember 2020. Keenam pecahan uang tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan keenam uang tersebut berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tertentu.

Baca Juga: Bingung Lakukan Rapid Test Antigen Dimana? Tenang Sejumlah Bandara Layani Tes Covid-19

Sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-Tasikmalaya-com dengan judul Segera Tukarkan! 6 Jenis mata Uang Rupiah ini Hanya Berlaku hingga 28 Desember 2020, dari keputusan tertulis BI, keenam uang tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x