BSU Guru Honorer Tak Cair? Mungkin Anda Tak Penuhi Syarat Ini, Jika Tidak Hubungi Nomor Ini

- 21 Desember 2020, 05:31 WIB
Ilustrasi BSU Guru non PNS.
Ilustrasi BSU Guru non PNS. /Literasi News/Hasbi NR

Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). Bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) Bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi. Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki;

3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti;

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: CATAT, Tak Selamanya Dapat Bantuan dari Pemerintah. Penerima Bantuan PKH Maksimal 5 Tahun

Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan.

Para guru penerima diminta segera melakukan pengurusan di bank. Dikutip dari laman bsudikti.kemdikbud.go.id, pemerintah hanya member waktu hingga 30 Juni 2021. Jika tak segera diurus maka BSU tersebut tak bisa dicairkan.

"Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Jika Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara," bunyi narasi di link resmi Kemdikbud ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x