Untuk graduasi secara alamiah adalah KPM yang sudah tidak mempunyai lagi unsur penerima, misalnya yang tadinya menerima bantuan karena ada unsur anak sekolah, namun pada perjalanannya anak-anak mereka sudah selesai sekolah semua.
Baca Juga: 6 Mata Uang Rupiah Ini Akan Ditarik, Segera Tukar! Ini Jenisnya
Pepen menjelaskan kepesertaan KPM PKH yang telah graduasi akan digantikan oleh masyarakat miskin lainnya. Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada keluarga miskin yang masih membutuhkan bantuan pemerintah.
"Keluarga miskin yang sebelumnya tidak mendapatkan bantuan, maka dengan adanya yang graduasi secara otomatis mereka mendapatkan giliran menjadi KPM," katanya.
Pepen menjelaskan Kemensos akan mengatur kepesertaan KPM PKH maksimal lima tahun untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Peserta PKH maksimal lima tahun, setelah lima tahun harus segera diganti atau digraduasi. Ini untuk memberikan kesempatan kepada keluarga miskin lainnya yang layak dapat PKH," katanya.
Baca Juga: Unik, Keripik Pelepah Pisang, Dijual Sampai Hongkong
Sementara Direktur Jaminan Sosial Keluarga Rachmat Koesnadi mengaku akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan merumuskan target kepesertaan KPM PKH.
Guna mewujudkan hal tersebut, langkah awal yang akan dilakukan Kemensos melalui Pusdatin Kesos adalah memperbaiki data penerima bantuan PKH yang berbasis Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS).
Rachmat juga mengaku telah memerintahkan seluruh pendamping PKH untuk terus melakukan evaluasi KPM PKH melalui pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) di wilayah masing-masing.