PORTAL SULUT - Tahun depan, Pemerintah bakal melakukan perekrutan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi CPNS dan PPPK ini dikabarkan akan dibuka pada bulan Maret 2021.
Nah, sebelum mendaftar, yuk kita intip apa-apa yang akan didapat mereka?
Baca Juga: Sudah Terima THR Natal? Cek Ini Aturan THR Hari Raya
PNS
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.