Sudah Terima THR Natal? Cek Ini Aturan THR Hari Raya

- 14 Desember 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PRFM

PORTAL SULUT - Natal tahun ini berbeda dengan Natal tahun sebelumnya.
Natal 2020 ini masuk dalam pandemi Covid-19.

Meski masuk pandem Covid-19, karyawan swasta wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Sama seperti THR Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan THR natal paling lambat 7 hari sebelum hari H.

Lantas bagaimana aturan pemberian THR, apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19.

Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Terjadi di Wilayah Ini

Pemberian THR sudah jelas diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Cara menghitung besaran THR bagi karyawan:

Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah