Kemudian, pekerja akan diminta kembali memasukan nomor KTP, nomor ponsel atau email yang pernah didaftarkan di Sisnaker. Jika belum, pekerja bisa mendaftarkan data untuk bisa mengakses ke pengaduan tersebut.
Baca Juga: KABAR BURUK! Rekrutmen CPNS 2021 Tak Ada Formasi Guru
Para admin BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mengecek kevalidasian keluhan para pekerja terkait bantuan subsidi gaji. Dengan menanyakan, nomor referensi, nama lengkap, nomor identitas KTP, tempat, tanggal, bulan, tahun kelahiran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, juga meminta nama ibu kandung pekerja, terakhir adalah nama perusahaan.
Nantinya, pihak BPJS meminta pekerja mengisi semua itu dan dikirimkan ke pesan teks Facebook resmi BPJS Ketenagakerjaan agar mengetahui apakah pekerja tersebut termasuk yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya.
Baca Juga: Inilah Tiga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Pihak BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas memastikan bahwa pekerja tersebut masuk kriteria penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya. Sekaligus memastikan masa aktif kepesertaan mereka.
Perihal keluhan karena tidak menerima bantuan subsidi gaji terutama di termin kedua ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menekankan jika hal tersebut menjadi kewenangan Kemenaker.
Kedua Melalui Aduan WA
BPJS Ketenagakerjaan mengatakan pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, sosial media resmi dan call center BPJS Ketenagakerjaan.***