Mudik Akhir Tahun, Ketahui Ini Sebelum Beli Tiket Pesawat

- 11 Desember 2020, 10:33 WIB
ILUSTRASI tiket pesawat.*/DOK PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI tiket pesawat.*/DOK PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/


PORTAL SULUT - Ingin libur akhir tahun. Yuk lihat ini sebelum mudik naik pesawat.

Jika Anda harus bepergian menaiki pesawat dalam waktu dekat, ada hal yang harus dipersiapkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan bersama.

Selain tiket pesawat dan barang bawaan, hal penting yang wajib disiapkan adalah dokumen tes rapid dengan hasil nonreaktif yang masih berlaku. Tes cepat atau rapid test berlaku selama 14 hari, jadi sesuaikanlah dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan Anda.

Baca Juga: Survei Evaluasi Kartu Prakerja Akan Ditutup 15 Desember, Isi Survei Ada Tambahan Rp 150 ribu

Bila durasi bepergian Anda kurang dari dua pekan, dokumen hasil rapid test yang sama bisa digunakan saat berangkat dan pulang. Namun bila jadwal kepulangan Anda lebih dari 14 hari, Anda harus kembali melakukan rapid test karena dokumen yang sebelumnya sudah tidak berlaku.

Setibanya di bandara, segera menuju tempat validasi rapid test. Petugas yang berada di balik kaca bening akan mengecek apakah rapid test menunjukkan hasil nonreaktif, kemudian memberikan validasi berupa cap.

Simpan baik-baik jangan sampai tercecer karena hasil tes ini bisa diperiksa kembali sebelum naik ke pesawat.

Baca Juga: Ady eks Vokalis Naff Keluarkan Album Baru

Untuk memudahkan proses keluar dari bandara setibanya di tujuan, jangan lupa mengunduh aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan alias e-HAC (Health Alert Card) yang bisa diunduh dari App Store ataupun Google Play.

Setelah selesai mengunduh, buatlah akun. Kemudian buka akun, pilih HAC, buatlah eHAC baru sesuai kebutuhan --internasional atau domestik--, lalu isi sesuai data Anda. Selain mengisi nama, usia, jenis kelamin dan nomor KTP, Anda harus mengisi ke mana tujuan, waktu ketibaan hingga nomor pesawat dan nomor kursi. Nantinya akan muncul barcode yang akan dipindai petugas di bandara tujuan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x