Batas Umur Pendaftar PPPK 59 Tahun. Ini Syarat dan Jadwalnya. Simak Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK

- 10 Desember 2020, 18:10 WIB
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh guru honorer dan lulusan profesi guru untuk ikut seleksi PPPK. /


PORTAL SULUT - Mulai awal tahun depan Pemerintah fokus melakukan perekruta Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para guru honorer dan yang masih menganggur bisa ikut mendaftar PPPK

Dikutip dari instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, persiapan perekrutan terus dilakukan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud bersama dengan KemenPAN-RB dan BKN tengah menyelenggarakan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK tahun 2021.

Baca Juga: Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Begini Rinciannya dan Penjelasannya

Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan memperlancar program rekruitmen guru PPPK sekaligus konsultasi pejabat Dinas Pendidikan wilayah terkait formasi guru PPPK kepada tim Ditjen GTK. Koordinasi dan Sosialisasi ini rencananya akan dilaksanakan dalam 5 region, yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang, dan Yogyakarta.

Adapun jadwal rencana rekrutmen PPPK, pihak Ditjen GTK menyampaikan target jadwal persiapan seleksi PPPK tahun 2021, yakni:

- Database Kualifikasi Guru dan Data Kebutuhan Guru Daerah ditargetkan selesai pada Desember 2020

- Regulasi Pendukung kualifikasi Pendidikan pada Januari 2021,

- Materi Pembelajaran pada Februari 2021, hingga Pengumuman Seleksi dan Ujian Seleksi.

Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi

Untuk mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni

1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;

3. Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.

4. Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

Untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.

Baca Juga: Ada Bantuan 450 Ribu Hingga 1 Juta untuk Pelajar. Ini Cara Ceknya

Nah sebelum mendaftar alangkah baiknya juga mengetahui berapa gaji PPPK nanti?

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Penyelesaian Masalah HAM Masa lalu Tetap Dilanjutkan

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Baca Juga: Tujuh Selebritas Bertarung di Pilkada 2020. Ini Hasilnya Berdasarkan Hitungan Cepat

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Waspadai ada Orang Mengaku dari KPK. Ini Cara Melaporkan

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

Tunjangan keluarga.

Tunjangan pangan.

Tunjangan jabatan struktural.

Tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan lainnya.

Baca Juga: Waspadai Hujan Lebat Kamis 10 Desember Hari Ini, Ini Prediksi BMKG

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah