Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Kartu Prakerja, daftar golongan yang dipastikan gagal mendapatkan Kartu Prakerja:
a. Pejabat Negara
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Aparatur Sipil Negara
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: Alhamdulillah Hari Ini Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair. Cek Nama Penerima Disini
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Kepala Desa dan perangkat desa
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Bukan itu saja,