“Kebijakan ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain, ” tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Empat Proyek di 2021. Diprediksikan Buka Lowongan Kerja Ribuan Orang, Ini Lokasinya
Selain itu, mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang.
“Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka, ” tandas Menteri Juliari.