THR Natal saat Pandemi Kapan Cair dan Berapa Nilainya? Ini Aturannya

- 5 Desember 2020, 05:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker.

Baca Juga: Siapa Calon Kepala Daerah 'Terkaya' dan 'Termiskin'? Ini Jawabannya

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain

(1) perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,

(2) perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan

(3) waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah