THR Natal saat Pandemi Kapan Cair dan Berapa Nilainya? Ini Aturannya

- 5 Desember 2020, 05:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

THR = (masa kerja x upah/bulan) ÷ 12 bulan

Contoh: Jika gaji per bulan sebesar Rp3.500.000, maka pembayaran THR sesuai dengan gaji sebulan yakni Rp3.500.000 juga. Dengan catatan, aturan ini berlaku bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Namun, semisal kamu baru bekerja sekitar 8 bulan, maka THR yang akan diterima kurang lebih sebesar Rp2.333.333, dengan penghitungan: (8 x RP3.500.000) ÷ 12 bulan = Rp2.333.333.

Baca Juga: Ancaman Tsunami di Seluruh Wilayah di Indonesia, Ini Langkah BMKG

Dalam Permenaker juga diatur sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR.

Apabila perusahaan kesulitan membayar THR untuk para karyawannya, maka dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau dapat ditangguhkan pada jangka waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan juga terkena sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Permenaker RI No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Peserta Prakerja. Cek Dasboard Periksa Jadwal Pencairan Insentif

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah