THR Natal saat Pandemi Kapan Cair dan Berapa Nilainya? Ini Aturannya

- 5 Desember 2020, 05:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

PORTAL SULUT - Memasuki Desember, karyawan swasta mulai menunggu kapan Tunjangan Hari Raya (THR) natal cair.

Sama seperti THR Idul Fitri, perusahaan wajib membayarkan THR natal paling lambat 7 hari sebelum hari H.

Lantas bagaimana aturan pemberian THR, apalagi saat ini sedang pandemi Covid-19.

Baca Juga: Promo Kartu Seluler: 1000 dapat Kuota 10 Giga, Hadiah 5 Juta hanya Tunjukkan Nomor. Ini Caranya

Pemberian THR sudah jelas diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di dalam Pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

Cara menghitung besaran THR bagi karyawan:

Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Baca Juga: Masuk Masa Tenang, Ini Larangan Bagi Petahana

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

THR = (masa kerja x upah/bulan) ÷ 12 bulan

Contoh: Jika gaji per bulan sebesar Rp3.500.000, maka pembayaran THR sesuai dengan gaji sebulan yakni Rp3.500.000 juga. Dengan catatan, aturan ini berlaku bagi yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

Namun, semisal kamu baru bekerja sekitar 8 bulan, maka THR yang akan diterima kurang lebih sebesar Rp2.333.333, dengan penghitungan: (8 x RP3.500.000) ÷ 12 bulan = Rp2.333.333.

Baca Juga: Ancaman Tsunami di Seluruh Wilayah di Indonesia, Ini Langkah BMKG

Dalam Permenaker juga diatur sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR.

Apabila perusahaan kesulitan membayar THR untuk para karyawannya, maka dapat menempuh mekanisme dialog dengan pekerja atau dapat ditangguhkan pada jangka waktu yang telah disepakati.

Sementara itu, bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain itu, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan juga terkena sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Permenaker RI No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Peserta Prakerja. Cek Dasboard Periksa Jadwal Pencairan Insentif

Adapun sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Sebelumnya, jelang Idul Fitri 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida Fauziyah Senin 11 Mei 2020.

THR Keagamaan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pencairan Insentif Prakerja Berubah

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Menaker.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 (selanjutnya disebut SE THR).

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Menaker.

Baca Juga: Astaga! Manajemen Kartu Prakerja Ucapkan Perpisahan. Bagaimana Kabar 2021?

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker.

Baca Juga: Siapa Calon Kepala Daerah 'Terkaya' dan 'Termiskin'? Ini Jawabannya

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain

(1) perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,

(2) perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan

(3) waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah