BLT UMKM atau BPUM; Kapan Mendaftar? Oktober Segera Cek di eform.bri.co.id, Jangan Terlambat!

- 30 November 2020, 05:36 WIB
Ilustrasi layanan BRI. Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id.
Ilustrasi layanan BRI. Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id. /BRI/

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

Baca Juga: Melihat Kekejaman Teroris Mujahidin Indonesia Timur, Tercacat 13 Kasus Pembunuhan Sadis

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya.

Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Wagub DKI Ahmad Patria Positif Covid-19, Tertular dari Staf Pribadi

Untuk diketahui, BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah