Baca Juga: Polda Metro Jaya Pastikan Ada Tindak Pindana Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***