Cek Penerima BLT UMKM Disini dan Segera Cairkan! Terlambat Ditarik Batal Menerima

- 28 November 2020, 04:41 WIB
BPUM Rp 2,4 Juta
BPUM Rp 2,4 Juta /kemenkopukm

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya.

Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Baca Juga: Tiga Pesan Wapres Ma'ruf Amin Usai Lepas Jabatan Ketum MUI

Untuk diketahui, BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah