PORTAL SULUT - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan adanya tindak pidana yang terjadi salam kasus kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) dalam acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu.
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020, seperti dilansir Antara.
Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski demikian, Fadil tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus.
Baca Juga: Kerumunan Massa Rizieq Shihab di Bogor Disediliki Polisi
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Prokes: Habib Rizieq Berpotensi jadi Tersangka? ini Kata Polisi
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada Sabtu lalu itu.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.