Kemarin Hari Guru, Ini 4 Kado Buat Mereka

- 26 November 2020, 10:15 WIB
Logo Hari Guru Nasional 2020
Logo Hari Guru Nasional 2020 /Kemendikbud/kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT - Rabu 25 November 2020 diperingati sebagai hari guru nasional. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hari Guru tahun ini tak dimeriahkan karena bertepatan dengan pandemi Covid-19.

Tak ada perayaan pada HUT guru tahun ini, bahkan upacara pun banyak daerah yang tak melaksanakannya.

"Tanggal 25 November ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama bukan merupakan hari libur," tulis Keppres Nomor 78 tahun 1994.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Dalam Keppres tersebut dijelaskan pertimbangan penetapan 25 November sebagai Hari Guru Nasional. Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional terutama peningkatan kualitas manusia Indonesia.

Selain itu, 25 November telah diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Penetapan Hari Guru Nasional pada 25 November adalah wujud penghormatan pada guru.

Nah, pada hari guru ini, ada beberapa kado istimewa yang diberikan pemerintah kepada para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini.

Baca Juga: Tas, Baju, Koper, Jam Tangan Mewah Dibeli Rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo Diduga dari Hasil Suap

Berikut Portal Sulut merangkum dari berbagai sumber:

1. Subsidi gaji Guru NON PNS

Kemendikbud sudah menyalurkan subsidi gaji untuk para guru honorer dan penjaga sekolah.
Subsidi gaji ini diberikan kepada guru honorer baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun tenaga pendidik honorer di perguruan tinggi. Besaran BSU tersebut yakni Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Sebelum 2021, Daftar Bantuan Kemensos 2 Juta. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

Adapun syaratnya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: BRI Wajibkan Bawa Ini Saat Tarik Subsidi Gaji Guru Honorer

2. Subsidi Gaji Guru Madrasah
Sama seperti guru non PNS, guru madrasah juga tak lama lagi akan menerima subsidi gaji.

Total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan, BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

“Tidak ada potongan apa pun. BSG ini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain seperti dikutip dari website Kemenag.

“Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” sambungnya.

Baca Juga: OTT Menteri KKP Edhy Prabowo: Berikut Sejumlah Barang Mewah Hasil Suap

3. Guru Honorer akan Diangkat jadi ASN

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer.
Pemerintah membuka kesempatan untuk 1 juta formasi PPPK. Jumlah tersebut membuka kesempatan besar bagi para guru honorer untuk mengikuti seleksi PPPK.

Berikut syarat dasar lolos seleksi PPPK 2021, diantaranya:

1. Guru honorer yang bekerja di satuan pendidikan negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan);

2. Guru eks tenaga honorer Kategori 2 (K2) dengan catatan: belum perbah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya;

3. Untuk lulusan PPG yang saat ini tidak mengejar.

Baca Juga: Sang Legenda Sepakbola Maradona Meninggal Dunia

4. Sertifikasi Guru Cair

Meski tak serentak, namun dibeberapa daerah sudah mencairkan sertifikasi guru.
Di Provinsi Sulawesi Utara salah satunya. Tunjangan gaji triwulan III telah dibayarkan.

“Ya bisa dicek langsung, seluruh guru bersertifikasi tunjangannya sudah dibayarkan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Sulut Grace Punuh melalui Kassubag Perencanaan dan Keuangan Senita Kotambunan.

Menurut dia, sebelumnya pada triwulan III, tunjangan dibayarkan bertahap. “Kemarin sore sudah semua. Totalnya Rp57 Miliar,” ungkapnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x