Kemarin Hari Guru, Ini 4 Kado Buat Mereka

- 26 November 2020, 10:15 WIB
Logo Hari Guru Nasional 2020
Logo Hari Guru Nasional 2020 /Kemendikbud/kemdikbud.go.id

1. Subsidi gaji Guru NON PNS

Kemendikbud sudah menyalurkan subsidi gaji untuk para guru honorer dan penjaga sekolah.
Subsidi gaji ini diberikan kepada guru honorer baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun tenaga pendidik honorer di perguruan tinggi. Besaran BSU tersebut yakni Rp1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Sebelum 2021, Daftar Bantuan Kemensos 2 Juta. Ini Syarat dan Cara Mendapatkan

Adapun syaratnya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x