- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Baca Juga: Cek Nama Anda, 10 Juta KK Akan Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai
Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
1. Login di info.gtk.kemdikbud.go.id
2. Isi data melalui Login Langsung ke GTK, selanjutnya akan disuruh mengisi menggunakan account PTK yang sudah terverifikasi dan password
3. Bisa juga login menggunakan SSO, selanjutnya ada diminta klik Login menggunakan SSO kemudian diminta untuk menulis username dan pasword
Sebagai catatan :