"Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi ini tidak bertambah susah karena terkena dampak covid-19," ujar Mensos Juliari.
Baca Juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Cair, Kapan Guru Madrasah? Ini Jawabnya
Berikut cara dan syarat untuk mendaftar BST yang telah dinyatakan resmi oleh Kemensos, diantaranya sebagai berikut:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Hore, Ada Bantuan Rp 1,8 Juta, Berikut Dokumen Persyaratannya
4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.
Baca Juga: Buruan Registrasi Sebelum 25 November, Untuk Terima Bantuan Rp 1 Juta Program APB