Persiapkan Diri, 2021 Rekrutmen Guru PPPK. Ini Syarat dan Cara Mendaftar

19 November 2020, 19:21 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Foto: Dok. Humas Kemenpan-RB//


PORTAL SULUT - Tahun 2020 ini Pemerintah memastikan tak akan merekrut CPNS. Sebagai gantinya 2021 nanti, Pemerintah akan menggelar rekrutmen CPNS.

Selain itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Instansi pembina jabatan fungsional guru merencanakan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru pada Tahun Anggaran 2021.

Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).

Baca Juga: Peserta Prakerja, Simak Penjelasan Terbaru soal Insentif Prakerja. Jangan Kaget Ya!!

"Namun sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota). Sehingga pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020," ujar Tjahjo dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis 19 November 2020 seperti dikutip dari Antara.

Tjahjo menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kemendikbud, KemenPANRB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama terkait penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah.

Tjahjo mengatakan ada kabar baik dari Kementerian Keuangan mengenai topik gaji ini untuk masyarakat, dimana anggaran yang diberikan bagi gaji guru di daerah akan lebih manusiawi.

Baca Juga: Sulut Prioritaskan 17 Pembangunan di 2021

​​​​​​Selanjutnya, KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) serta juga mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," kata Tjahjo.

KemenPANRB juga akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Baca Juga: RUU PDP: Batasan Usia Gunakan Medsos Diusulkan 17 tahun

Tjahjo mengatakan penambahan sumber daya manusia aparatur sipil negara (SDM ASN) guru menjadi prioritas dalam penerimaan ASN Tahun 2021.

Namun di era pandemi COVID-19 saat ini, penambahan tenaga kesehatan juga masuk dalam skala prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Memang kebutuhan guru, kemudian kebutuhan perawat, bidan, dan dokter, baik di puskesmas pembantu, puskesmas di tingkat kecamatan, maupun di rumah sakit-rumah sakit rujukan itu sangat-sangat kurang sekali," kata Tjahjo.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, syarat pegawai honorer jadi PNS;

 - Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 - Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka. Ini 20 Link Pendaftaran Online

 - Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

 - Tidak menjadi bagian dari anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

 - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

 - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler