Subsidi Gaji Guru Honorer Cair. Cek Nama Penerima Disini

17 November 2020, 03:39 WIB
Nadiem Makarim /ANTARA FOTO/ Reno Esnir

PORTAL SULUT - Pemerintah lagi-lagi menyalurkan bantuan kepada warga terdampak covid-19.

Khusus untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan non PNS, akan mendapatkan subsidi gaji atau BLT upah sebesar Rp1,8 juta.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan ada 2.034.732 orang yang menjadi sasaran penerima bantuan ini, terdiri dari 162.27 dosen honorer di perguruan tinggi negeri dan swasta; 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi; serta1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan Negeri dan swasta.

Baca Juga: CEK REKENING! Subsidi Gaji Kembali Ditransfer. Sudah 8 Juta Penerima Termin 2

Bagi tenaga kependidikan, dosen dan guru honorer yang merasa memenuhi persyaratan, diharapkan untuk segera mengecek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi upah untuk guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mulai dicairkan Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Subsidi Gaji Kembali Ditransfer ke 8 Juta Penerima. Cek Rekening, Apakah Anda Termasuk

Caranya dengan melakukan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ yang dimiliki Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk validasi data guru serta membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Untuk membuka Info GTK tersebut, gunakan akun PTK yang sudah diverifikasi dengan tiga cara.

Pertama, email yang terdaftar harus dipastikan aktif. Kedua tidak menggunakan email orang lain. dan Ketiga, atur ulang akun melalui Manajemen Dapodik.

Setelah masuk di laman info.gtk.kemdikbud.go.id akan terdapat tampilan tabulasi di bagian paling bawah yang tertulis Pembayaran insentif guru bukan PNS.

Baca Juga: Pingin Dapat Bantuan 1 Juta dari Pemerintah. Ini Syaratnya

Dalam hal ini, jika terjadi kesalahan data, guru honorer dapat melakukan perbaikan data melalui aplikasi daya pokok pendidikan (dapodik) di sekolah masing-masing.

Lantas apa syarat bisa dapatkan sbsidi gaji ini:

1. Guru honorer merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan (KTP).

2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenegakerjaan demi menjamin agar bantuan yang disalurkan tidak tumpang tindih dan tepat sasaran.

Baca Juga: Jokowi Minta Aparat Hukum dan Kepala Daerah Tindak Tegas Oknum yang Berkerumun

3. Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Terakhir, memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler