Hore! Pekerja Borongan dan Perangkat Desa Bisa Dapat BLT Gaji, Berikut Syaratnya

11 November 2020, 18:42 WIB
Menaker Ida Fauziyah turun langsung untuk menyosialisasikan senam pekerja sehat kepada pekerja perempuan pabrik rokok di PT Ittihad Rahmat Utama, Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (07/11/2020).* /Dok. Kemenaker

PORTAL SULUT - Ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menyampaikan perangkat desa dan pekerja borongan juga bisa memperoleh bantuan subsidi upah (BSU) gaji Rp 600 ribu/bulan, selama memenuhi persyaratan.

Para penerima program subsidi upah tersebut adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Masa Pandemi, Ayo Eksplor Hobi Baru!

Dalam kunjungan kerjanya di Grinting, Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ida mencontohkan perangkat desa dan pekerja borongan penerima BSU.

"Pak Sholeh ini adalah perangkat desa. Beliau menjadi peserta yang preminya dibayar oleh Pemkab Sidoarjo. Ia mengambil program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara, Pak Irvan ini adalah pekerja borongan di PT batara mulia jaya," kata Ida melalui keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020) kemarin.

Pada BLT Gaji tahap I sudah disalurkan kepada 12,4 juta penerima program atau sudah mencapai 98,7% dari yang sudah tersalurkan.

Baca Juga: Pjs Gubernur Sebut Sulawesi Utara Aman dari Penolakan UU Ciptaker

Sementara pada BLT Tahap II penyaluran berdasarkan rekomendasi KPK.

"Kami harus mempadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,"

"Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya. ***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler