18 Provinsi Setuju UMP tak Naik. Ini Daftarnya

28 Oktober 2020, 21:12 WIB
Menaker Ida Fauziyah umumkan upah minimum 2021. /Instagram @kemnaker

PORTAL SULUT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang upah minimum pada 2021 mendatang. Dalam SE tersebut ditetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Data dari Kementrian Ketenagakerjaan, hingga Selasa 27 Oktober 2020, sebanyak 18 provinsi menyetujui upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Ke-18 provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Hore, Survei Prakerja Sudah Muncul. Cek Sekarang Untuk Dapatkan Insentifnya

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memastikan 18 Provinsi bersedia mengikuti Surat Edaran (SE) perihal ketentuan upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Dia juga memberikan alasan, kebijakan tersebut ditempuh karena melihat banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11: Maaf Orang-orang Ini Dilarang Mendaftar

"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Ida di hotel Continental Jakarta Selatan, Rabu 28 Oktober 2020 seperti dikutip RRI.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan untuk tidak menaikan UMP 2021 menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11, Ini Kepastian Pembukaan Kata Manajemen

"PP tersebut bersumber dari UU Nomor 13 Tahun 2003, UU ini didesain dalam kondisi yang tidak memprediksi terjadinya pandemi Covid-19," ujar Ida.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler