Mulai Januari 2021 Gaji PNS Dipotong 3 Persen

24 Oktober 2020, 09:25 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Pikiran-rakyat.com

PORTAL SULUT - Mulai Januari 2021 nanti, gaji PNS akan dipotong 3 persen.

Pemotongan ini akan digunakan untuk iuran Tapera atau Tabungan perumahan Rakyat.

Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat yang dibuat pemerintah dengan harapan para pekerja bisa memiliki rumah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru dan Ustadz Bakal dapat BLT. Ini Nominalnya

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%.

Deputi Bidang Hukum & Administrasi BP Tapera Nostra Tarigan menyatakan tahun depan targetnya PNS duluan yang akan jadi peserta Tapera dan dipotong gajinya sebagai iuran pembiayaan rumah.

"Rencananya 2021 itu buat PNS dulu. Tapi, simpanannya buat nanti 2021 Januari," jelas Nostra.

Baca Juga: Berikut Tips Liburan Saat Pandemi Covid-19

Usai PNS, baru kategori pekerja lain secara bertahap akan masuk menjadi peserta Tapera, mulai dari pegawai BUMN sampai pegawai swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang memiliki pemberi kerja.

"Rencana kita 2021 PNS, kemudian bertahap BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, baru ujungnya teman-teman swasta," kata Nostra.

Iurannya sendiri, sebesar 3% per bulan dipotong otomatis dari penghasilan tiap bulan. Sementara untuk pekerja yang memiliki pemberi kerja, iurannya dibagi 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.

Baca Juga: Mau dapat 40 Juta Per Kelompok dari Kemnaker? Ini Syaratnya 

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pemerintah telah merilis PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.

Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja. Hal ini karena pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.

"APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta," jelasnya.

Baca Juga: Gagal Lolos Prakerja dan Subsidi Gaji, Tenang Masih Ada Program JPS Kemnaker. 40 Juta Per Kelompok 

"Kami mendapat amanah sesuai UU adalah bertugas menghimpun dana murah jangka panjang yang layak dan terjangkau, dan untuk mewujudkan mimpi rumah pertama. Jadi kami bangun kredibilitas badan dan kemudian fokus ke ASN yang dulu peserta Taperum. Di 2021 kita mengawal pengalihan program FLPP bersatu ke dalam BP Tapera. Ini fokus kami 2 tahun pertama," kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler