Hati-hati Banyak Link Palsu Pendaftaran BLT UMKM. Cek Info Terpercaya Disini

17 Oktober 2020, 08:00 WIB
waspadai akun pendaftaran BLT UMKM secara online /instagram kemenkopUKM

PORTAL SULUT - Masyarakat diminta waspada terkait maraknya situs pendaftaran Bantuan Tunai Langsung (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Dalam instagram KemenkopUKM masyarakat diminta selalu cek jika ada akun yang mengatasnamakan Kementrian Koperasi dan UKM.

"#SobatKUKM, waspadai informasi menyesatkan yang mengatasnamakan Kementerian Koperasi dan UKM ya. Selalu cek sumber resmi di website www.kemenkopukm.go.id dan saluran media sosial resmi KemenkopUKM.

Baca Juga: Masuk Indonesia Ini Jadwal Peluncuran Infinix Hot
.
Baru-baru ini beredar ajakan untuk mengisi link pendaftaran usaha mikro dan ultramikro untuk mendapatkan bantuan jutaan rupiah dari KemenkopUKM. Kopmin pastikan informasi tersebut hoax. KemenkopUKM tidak bertanggung jawab atas isian data yang diberikan melalui link tersebut.
.
Tetap semangat dan selalu waspada. Bersama-sama jaga solidaritas dan gotong-royong untuk menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi saat ini," tulis akun resmi tersebut.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Para Buruh, UMP 2021 Kemungkinan Tak Naik

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT, ia mengimbau mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.

Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.

Baca Juga: Catat, Ada Libur Panjang Oktober 2020 Ini

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Oh Ternyata Ini Syarat Utama Penerima BLT UMKM. Ayo Segera Mendaftar

7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

 

Lantas siapa saja yang bisa mengusulkan bantuan ini:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

- Kementerian atau Lembaga.

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Segera Hadir The Manado Paradise Konsep Kawasan Wisata Yang Bernuansa Kota di Bolmut

Apa syarat yang harus dipenuhi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Nama lengkap.

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon.

Baca Juga: 350 Rumah Warga di Kabupaten Toli-Toli Terendam Banjir 

Kementerian Koperasi dan UKM berharap program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dapat dilanjutkan pada tahun 2021.

"Programnya direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satriya.

Waktu pelaksanaan Banpres Produktif untuk usaha mikro untuk tahun ini berlangsung dari 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Nah, jika ingin mengetahui informasi terkait bantuan ini, klik Instagram resmi @kemenkopukm, www.depkop.go.id dan Kantor dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler