Oh Ternyata Ini Syarat Utama Penerima BLT UMKM. Ayo Segera Mendaftar

16 Oktober 2020, 19:51 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

PORTAL SULUT - Pemerintah masih memperpanjang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM).

Pendaftaran penerima BLT UMKM diperpanjang hingga Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah target pelaku usaha sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro, maka program ini diperpanjang hingga Desember.

Sebelumnya jumlah penerima ditargetkan 9 juta usaha mikro.

Baca Juga: Segera Hadir The Manado Paradise Konsep Kawasan Wisata Yang Bernuansa Kota di Bolmut

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini nantinya mendapat Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha, diperpanjang hingga Desember.

Bagi pelaku usaha yang belum mendapat bantuan tersebut, bisa bersiap diri. Ada beberapa syarat dan kriteria UMKM yang bisa menerima BLT Rp,4 juta.

Baca Juga: 350 Rumah Warga di Kabupaten Toli-Toli Terendam Banjir

“Dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat 16 Oktober 2020.

Teten mengatakan, dalam BLT ini pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarakan diri ke dinas koperasi tedekat.

Baca Juga: Link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Ditutup, Ini Cara Daftar BLT UMKM Online

Selain syarat diatas, ada beberapa syarat lainnya yang wajib dipenuhi UMKM, yakni:

- Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

- bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana Cara Mendaftar:

Banyak masyarakat yang mengira untuk mendapatkan bantuan UMKM 2,4 juta dapat melakukan pendaftaran secara online. Pendaftarannya dianggap mirip dengan program kartu prakerja.

Baca Juga: Benarkah Insentif Prakerja Bakal 5 juta? Ini Penjelasan Pemerintah

Buktinya banyak yang mencoba mencari mendaftar di website siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Namun banyak masyarakat yang salah paham. Mungkin sebelumnya memang pendaftaran online dibuka. Tapi saat ini sudah tidak bisa lagi.

Jika Anda klik link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, maka yang terjadi alamat website itu tidak bisa dibuka. Jadi tidak benar berbagai informasi beredar Anda bisa daftar bantuan UMKM secara online.

Sementara untuk pendaftaran offline melalui mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler