HORE 4 Bantuan Ini Berlanjut Tahun 2021. Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

12 Oktober 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi BLT /KabarJoglosemar.com/Galih

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan 4 bantuan Tunai Langsung (BLT) akan dilanjutkan hingga tahun depan, 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Baca Juga: Penangkapan Dosen UMI Makassar Ini Kata Polda Sulsel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan ada 4 prioritas bansos di tahun 2021.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa 8 September 2020.

Bantuan tersebut antara lain Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan andalan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu.

Baca Juga: Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,16 Miliar Digagalkan Bea Cukai Kudus

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan jenis bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta.

Kementerian Sosial (Kemensos) bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp500 ribu.
Kementrian Ketenagakerjaan dengan bantuan Prakerja Rp600 ribu.

1. Subsidi gaji Rp600 ribu

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Adapun syaratnya adalah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Tersangka

- Pegawai swasta atau buruh penerima upah atau honorer
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Cara mendapatkannya?,

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama langsung oleh pihak HRD di setiap perusahaan pemberi kerja untuk mengumpulkan data nomor rekening peserta.

Baca Juga: 3 HARI LAGI! Jika Tak Lakukan Ini Otomatis Insentif Prakerja Dicabut

Pihak HRD perusahaan swasta harus segera data karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan

Artinya, bagi pegawai swasta atau buruh bisa menanyakan langsung perihal apakah dapat subsidi gaji dari pemerintah ini atau tidak ke HRD masing-masing.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja menyasar karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000, rinciannya, sebesar Rp1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja, insentif Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Baca Juga: 3.106 Keluarga di Bolmut Penerima Bansos Beras

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Pendaftaran melalui Dinas Perindustrian di masing-masing daerah.

Baca Juga: Sertifikat Prakerja Lama Keluar, Ini Solusi Cepat

4. Bansos tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp500.000 atau bansos Rp500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk bisa mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Sementara untuk mengecek melalui website cekbansos.siks.kemsos.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler