Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp1,16 Miliar Digagalkan Bea Cukai Kudus

- 12 Oktober 2020, 19:29 WIB
Ilustrasi rokok ilegal.
Ilustrasi rokok ilegal. /ANTARA FOTO



PORTAL SULUT- Pengiriman rokok ilegal siap edar dengan jumlah total barang bukti mencapai 1,14 juta batang dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,16 miliar yang diangkut dengan dua truk digagalkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.

"Dari jumlah barang bukti sebanyak itu, nilai taksiran barangnya mencapai Rp1,16 miliar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Senin 12 Oktober 2020.

"Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp676,38 miliar,"dia menambahkan.


Dirinya mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Tersangka

Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Kudus-Jepara hingga menemukan truk dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang melaju kencang ke arah Demak pada Minggu 11 Oktober 2020 dini hari.

Setelah berhasil menghentikan truk tersebut, dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1,14 juta batang.


Barang bukti rokok beserta truk dan sopir maupun kernet, akhirnya dibawa ke KPPBC Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 3 HARI LAGI! Jika Tak Lakukan Ini Otomatis Insentif Prakerja Dicabut

Atas hasil pemeriksaan awal, terindikasi telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang nomor 11/1995 jo. UU nomor 39/2007 tentang Cukai.

Meskipun sedang masa pandemi penyakit virus corona, Bea Cukai Kudus tetap terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Editor: Fandri Mamonto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah