Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan?

17 Juni 2024, 12:13 WIB
Apakah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Perlu Pemberkasan? /


PORTAL SULUT - Meski baru masuk pertengahan bulan Juni, sejumlah daerah gerak cepat melakukan pencairan sertifikasi guru triwulan II tahun 2024.

Hal ini menjadi pertanyaan sejumlah guru apakah pencairan TPG triwulan II harus didahului pemberkasan atau tidak? apakah menggunakan pemberkasan triwulan I atau tetap memasukkan berkas pencairan?

Seperti diketahui, setidaknya sudah ada 15 daerah yang sudah mencairkan sertifikasi guru triwulan II dan sedang melakukan pemberkasan sebagai persiapan persyaratan pencairan TPG triwulan II.

Baca Juga: TERBARU Daftar Daerah yang Siap Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Bulan Juni, Daerahmu Termasuk?

Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.

Ini artinya anggaran TPG 2024 triwulan II sudah ada di rekening kas daerah (kasda), selanjutnya siap di transfer ke rekening para guru.

Sementara untuk jadwal, sesuai peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, jadwal validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik untuk triwulan II paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Setelah dilakukan singkronisasi maka TPG triwulan II akan dibayarkan mulai awal Juli 2024.

Nah jika melihat jadwal tersebut maka proses validasi dan singkronisasi sudah berlangsung hingga tanggal 30 Juni mendatang untuk pencairan TPG Juli. Namun ternyata hal ini juga tergantung dari pemda masing-masing.

Daftar Daerah yang siap mencairkan TPG triwulan II

Berdasar informasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, daerah yang sudah melakukan pemberkasan TPG triwulan II dan berpeluang cair di Bulan Juni 2024 adalah:

1. Bogor

2. Toraja

3. Sambas

4. Kabupaten sukabumi

5. Kabupaten Garut

6. Kabupaten Minahasa Selatan

7. Kabupaten Garut

8. Merangin

9. Kabupaten Gorontalo

Sementara daerah pertama yang sudah mencairkan TPG triwulan II adalah

1. Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat

2. Kabupaten Langsa, Aceh Timur.

3. Kabupaten Sigi Sulteng

4. Kabupaten Mamuju

5. Kabupaten Wajo

6. Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ini Cara Cek SK Inpasing Kemendikbud, Selamat Jika Anda Terpilih

Lantas ada pertanyaan apakah pemberkasan TW II wajib? Dari pantauan di Grup grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, sejumlah guru mengaku jika ada yang tetap melakukan pemberkasan, namun ada juga yang setelah cair baru melakukan pemberkasan.

Terlihat hal ini tergantung daerah masing-masing.

Dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar. Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, Belasan Daerah ini Siap Cairkan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Bulan Juni

Berikut grafisnya:

1. Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik;

2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN

3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru

4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi

5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK

6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru

7. Guru menerima tunjangan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler