Setelah Gaji 13 dan TPG 2024, Ini Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen 33 Pemda di Sumatera Utara

11 Juni 2024, 15:56 WIB
Setelah Gaji 13 dan TPG 2024, Ini Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen 33 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara /Doc/


PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal pencairan THR TPG 100 persen di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Kabar pencairan THR TPG 100 persen ditunggu-tunggu para guru setelah pencairan gaji 13 dan TPG triwulan I tahun 2024.

Tak lama lagi para guru di Provinsi Sumatera Utara akan segera menerima pencairan THR TPG 100 persen.

Baca Juga: Terungkap Anggaran TPG Triwulan II Provinsi Jawa Barat Sudah Ditransfer, Ini Jadwal Pencairan di 28 Pemda

Dipastikan pencairan THR 100 persen TPG di Sumatera Utara tak akan serentak.

Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.

Hingga Selasa 11 Juni 2024 ini, ada 6 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen. Belum ada satu daerahpun di Jawa Timur yang mencairkan THR TPG 100 persen.

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

4. Bengkulu Tengah

5. Jawa Barat

6. Banyuasin

Lantas kapan daerah lainnya di Jawa Timur?

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 terkait Penyampaian Data Jumlah TPG dan Tamsil Dalam Rangka Pembayaran THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN Daerah tahun anggaran 2024.

Salah satu poinnya adalah soal jadwal pencairan THR TPG 100 persen.

Dalam surat tersebut gubernur atau wali kota atau bupati di seluruh Indonesia data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Berikut poinnya:

1. Data jumlah guru ASND penerima THR yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan,atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

2. Data jumlah guru ASND penerima Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD;

3. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima THR; dand. Data jumlah TPG atau Tamsil yang dibayarkan untuk 1 (satu) bulan yang dibayarkan kepada ASND penerima Gaji-13.

Guru ASND yang dimaksud adalah guru ASND yang TPG atau Tamsil-nya bersumber dari Transfer Ke Daerah melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik, tidak termasuk guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga

Baca Juga: TAK SERENTAK, Ini Jadwal Pencairan THR TPG 100 Persen di 38 Pemda Jawa Timur

4. Batas waktu penyampaian data dan dokumen paling lambat pada tangal 30 Juni 2024.

Dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah, atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan, atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerjadengan nama lainnya kepada Guru ASND.

Untuk isi surat lengkapnya KLIK DI SINI.

Nah jika dilihat dari surat dari Kemenkeu ini ada 3 kemungkinan pencairan THR TPG 100 persen, yakni:

1. Bisa dibayarkan kapanpun selama daerah miliki anggaran

2. Tanggal 14 dan 15 Juni tergantung jadwal daerah masing-masing.

3. Bulan Juli karena batas akhir pengajuan data tanggal 30 Juni 2024.

"Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler