Bertambah Lagi Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen, CEK DI SINI, Kemenkeu Bilang Ini

7 Juni 2024, 16:19 WIB
Bertambah Daerah yang Cairkan THR TPG 100 Persen, CEK DI SINI, Kemenkeu Bilang Ini /Antara

PORTAL SULUT - Sejumlah daerah sudah mencairkan THR TPG 100 persen. Daerah mana saja? cek di sini.

THR TPG 100 persen kembali menjadi fokus pembicaraan guru dusela-sela pencairan sertifikasi guru atau TG triwulan I dan gaji 13.

Para guru masih terus menunggu kejelasan pencairan THR TPG 100 persen. Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengumumkan THR TPG 100 persen untuk guru beberapa waktu lalu, namun realisasinya belum juga diterima oleh para guru.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Cara Urusnya

Sejumlah daerahpun terinformasi sudah mencairkan tambahan tunjangan ini.

Sekedar diketahui THR TPG 100 persen diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani jelang hari Raya Idul Fitri 2024 yang lalu.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 6 PP tersebut, pada poin ke 3, dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tidak menerima tunjangan kinerja, akan diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Sehingga tambahan 100% 1 bulan tunjangan sertifikasi guru dalam THR adalah hak bagi guru ASN sesuai dengan PP yang telah disetujui oleh Presiden.

Hingga awal Juni ini terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, 2 daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah

1. Kabupaten Subang Jawa Barat

2. Riau.

3. Oku Timur Martapura Palembang

Baca Juga: Alhamdulillah Ada Perubahan Syarat TPG Triwulan II, Meringankan Guru, Golongan III dan IV dapat Segini

"Alhamdulillah kami di Oku Timur Martapura Palembang cair, nominalnya satu bulan gaji pokok," tulis salah satu guru di grup FB Sertifikasi Guru 2024.

Sementara guru lainnya menyebut jika THR TPG 100 persen akan dicairkan tanggal 14 atau 15 Juni ini.

"Kabarnya THR TPG yang 100 % di daerah saya akan segera cair tanggal 14 atau 15 Juni," tulis guru lainnya tanpa menyebutkan daerah mana.

Kementerian Keuangan pun akhirnya buka suara terkait pencairan THR TPG 100 persen ini.

Salah satu guru menanyakan ke Kementerian Keuangan terkait kejelasan THR TPG 100 persen melalui Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Jawabannya pun sangat menggembirakan para guru. Kemenkeu memberi angin segar soal pencairan THR TPG 100 persen.

Kemenkeu menyebut jika anggaran THR TPG 100 persen berasal dari tambahan transfer ke daerah.

"Selamat siang, terima kasih telah menghubungi Contact Center Dering DJPK Kemenkeu.

Dapat kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ada Syarat Tambahan Pembuatan SIM Mulai 1 Juli 2024

Penggantian/penyaluran dana ini didahului dengan penyampaian data dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat.

Melalui S-60/PK/PK.2/2024 tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, DJPK telah menyampaikan agar setiap pemda mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan Gaji ke 13 sebagaimana yang diamanatkan PP 14/2024.

Batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud adalah pada tanggal 30 Juni 2024. Untuk itu, silakan mengingatkan dinas/OPD terkait untuk memperhatikan batas waktu penyampaian data dan dokumen administrasi dimaksud.

Demikian, terima kasih. RE," tulis Contact Center Dering DJPK Kemenkeu seperti dikutip grup FB Info Sertifikasi Guru 2024.

Jawaban ini mengembirakan para guru. Mereka berharap pemerintah daerah pro aktif mengumpulkan data dan dokumen administrasi ke Kemenkeu sebelum 30 Juni 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler