SELAMAT Guru Kategori ini Dapat 2 Tunjangan Jelang Idul Adha Diluar TPG 2024, Ini Daftarnya

1 Juni 2024, 07:30 WIB
SELAMAT Guru Kategori ini Dapat 2 Tunjangan Jelang Idul Adha Diluar TPG 2024 /


PORTAL SULUT - Resmi, pemerintah menetapkan guru yang akan menerima 3 tunjangan jelang Idul Adha 2024 ini.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 2024 atau 10 Zulhijah 1445 Hijriah jatuh pada Senin 17 Juni 2024. Sementara pemerintah akan menggelar sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1445 terlebih dahulu pada Jumat 7 Juni 2024 petang.

"Insyaallah tidak (berpotensi berbeda)," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Adib.

Baca Juga: Gaji 13 Guru 2024 Cair Jelang Idul Adha, Ini Nominalnya

Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP No. 14/2024 yang berisi tentang tunjangan ASN termasuk guru di tahun 2024.

Nah di bulan Juni ini, jelang Idul Adha ada kategori guru yang akan mendapatkan 2 tunjangan.

Apa saja? dan apakah anda termasuk? Ini rinciannya

1. Gaji 13

Dalam PP 14/2024 gaji 13 yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP tersebut.

Berikut ini daftar gaji 13 guru PNS

Golongan I: Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420

Golongan II: Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600

Golongan III: Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760

Golongan IV: Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296

Berikut ini daftar gaji 13 guru PPPK

Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

2. TPG triwulan I

Tunjangan kedua yang akan didapatkan adalah TPG triwulan I.

Lebih dari 190 daerah sudah mencairkan hingga di akhir bulan Mei 2024.

Jika melihat dari djpk.kemenkeu.go.id, sudah semua daerah menerima anggaran TPG triwulan I dari Kementerian Keuangan.

Selanjutnya anggaran tersebut akan ditranfer ke rekening guru penerima.

Kemendikbud mempercepat pencairan TPG triwulan I tahun 2024. “Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

Lantas bagaimana jika hingga 31 Mei 2024 belum menerima pencairan TPG triwulan I? apakah dananya akan ditarik ke pusat?

Para guru jangan kuatir jika TPG triwulan I belum ditransfer hingga akhir Mei, Pemerintah tetap akan mencairkan karena anggaran telah ditransfer ke rekening daerah.

Pencairan TPG triwulan I tetap akan dicairkan hingga seluruh guru bersertifikasi mendapatkan TPG triwulan I.

Baca Juga: PENGUMUMAN, Ini Harga BBM 1 Juni 2024 di Seluruh Indonesia

3. THR TPG 100 Persen

Terinformasi di grup FB Info Sertifikasi Guru 2024, daerah yang sudah mencairkan THR TPG 100 persen adalah Kabupaten Subang Jawa Barat.

Lantas kapan daerah lainnya menyusul?

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 dijelaskan bahwa THR TPG 100 persen dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya.

Dengan catatan, apabila belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sehingga kemungkinan untuk komponen THR yaitu tambahan 100% 1 bulan TPG baru akan dicairkan setelah hari raya atau setelah pencairan TPG triwulan I.

Namun jika berkaca pada pencairan THR TPG tahun 2023 lalu, pencairan THR TPG tak serentak.

Sejumlah daerah baru mencairkan THR TPG 50 persen di akhir tahun karena anggaran baru ditransfer Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2023.

Apakah anda termasuk guru yang akan mendapatkan 3 tunjangan tersebut?.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler