Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha

29 Mei 2024, 15:21 WIB
Dua Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK Non Sertifikasi yang Cair Setelah Idul Adha /


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk guru PNS dan PPPK non sertifikasi. Para guru non sertifikasi ini akan mendapatkan 2 tunjangan di bulan Juni 2024.

Apa saja? cek selengkapnya di sini.

Guru ASN dari non sertifikasi adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Baca Juga: Simulasi Menghitung Gaji PNS 2024 Dipotong Simpanan Tapera, IWP PNS, BPJS dan Potongan Beras

Meski belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertofikasi guru, mereka juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Setidaknya ada 2 tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah.

Selain itu ada akses mudah untuk mendaftar di Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Berikut ini rincian dari kedua tunjangan yang dapat diterima guru ASN baik PNS maupun PPPK yang belum

Berdasarkan pada Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, pemerintah akan memberikan 2 tunjangan berikut kepada guru ASN non sertifikasi.

1. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

TKG diberikan kepada guru yang ditugaskan mengajar di satuan pendidikan yang berada di Daerah Khusus dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Guru tersebut harus merupakan guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, mengajar di satuan pendidikan yang tercaatat di Dapodik, memenuhi beban kerja guru, dan memiliki NUPTK.

Tunjangan khusus ini diberikan sebesar 1 kali gaji pokok yang dibayarkan berupa uang tunak dan disalurkan melalui rekening bank penerima.

Baca Juga: Alhamdulillah Setelah Idul Adha Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA Selain Gaji 13

2. Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Guru ASN yang mendapatkan tambahan penghasilan adalah yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.

Selanjutnya, guru yang bersangkutan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik minimal S1 atau D-IV dan memiliki NUPTK.

Guru yang akan diberikan tambahan penghasilan dari pemerintah adalah yang telah memenuhi beban kerja mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk besaran yang akan diterima adalah sebesar Rp250 ribu setiap bulannya.

Pencairannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) atau empat kali dalam satu tahun anggaran.

Nah rencananya 2 tunjangan ini akan cair di bulan Juni 2024.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler