Ada Kabar Gembira Untuk Tenaga Honorer kategori (THK) II dari MenPAN RB Terkait Seleksi PPPK 2024

26 April 2024, 13:35 WIB
Kabar gembira untuk tenaga honorer kategori (THK) II untuk seleksi PPPK 2024 /Humas Pemkab Kebumen

PORTAL SULUT – Kabar gembira untuk tenaga honorer kategori (THK) II soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas berjanji akan menyelesaikan masalah tenaga honorer kategori (THK) II dalam seleksi PPPK tahun 2024 ini.

Diketahui tahun ini pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara besar-besaran.

Baca Juga: Para Guru Wajib Tahu! Kemendikbud Ubah Persyaratan Untuk Dapatkan Tunjangan Profesi Guru

Menteri Anas mengungkapkan, seleksi PPPK tahun ini menjadi seleksi paling besar dalam 10 tahun terakhir.

Pasalnya, dari 2,3 juta formasi, alokasi untuk PPPK sebesar 1,8 juta yang diperuntukkan untuk non-ASN atau tenaga honorer yang selama ini belum terselesaikan.

"Saya sudah sampaikan di berbagai kesempatan rapat, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II wajib diselesaikan tahun ini," tukasnya usai meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak, awal pekan ini.

Ia menambahkan, tenaga honorer atau tenaga non-ASN, sekarang bisa diangkat menjadi PPPK dengan dua jenis kategori.

Bagi kabupaten/kota yang memiliki anggaran, tes dilaksanakan untuk pengisian PPPK penuh waktu.

Sedangkan bagi daerah yang belum memiliki anggaran, mereka akan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Buka Info GTK Sekarang, Status Valid Berubah Jadi Tidak Valid, Pencairan TPG Triwulan I Tertunda

"Artinya tidak ada pemberhentian, tidak ada penurunan pendapatan dengan catatan mereka sudah terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya dikutip dari Info Publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah mengumumkan proyeksi kebutuhan ASN secara nasional pada tahun 2024 sebesar 2.302.543.

Kebutuhan itu terdiri dari 690.822 calon pegawai negeri sipil (CPNS), 1.605.694 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta 6.027 usulan sekolah kedinasan.

Arah kebijakan rekrutmen ASN 2024 diprioritaskan pada pemenuhan kebutuhan pada pelayanan dasar, yakni tenaga guru dan tenaga kesehatan.

Fokus lainnya ada pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN sesuai mandat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Jangankan Makhluk Astral, Raja Jin Pun Tunduk dan Takut Pada Weton Ini

Kebijakan rekrutmen ASN tahun ini juga memberikan kesempatan untuk talenta baru (fresh graduate) yang diharapkan bisa mengurangi jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, dan mengutamakan talenta-talenta digital.

Rekrutmen talenta digital ini seyogianya dapat mendorong birokrasi dan pelayanan publik berjalan lebih efisien.

Menteri Anas menjelaskan, penyampaian usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN Layanan Perencanaan Kebutuhan ASN bertujuan untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi.

Data tersebut didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja setiap organisasi, serta berisi kualifikasi pendidikan, syarat jabatan, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Khutbah Jumat 26 April 2024: Hidup adalah Pilihan, Tentukan yang Terbaik!

“Usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BKN untuk digunakan sebagai bahan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN,” ungkap Menteri Anas.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Info Publik menpan.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler