Ini Besaran Tukin PNS dan PPPK Kemenag Setelah Naik 80 Persen, Mulai Dibayarkan Bulan...

25 April 2024, 08:34 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas bertemu di Kemenag untuk membahas alokasi formasi pengangkatan ASN Kemenag 2024 /Kemenag/

PORTAL SULUT - Berikut ini kabar terbaru kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Agama 2024.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag sebar 80 persen.

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80% bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut ini perkiraan nominal tukin ASN Kemenag 2024 jika naik 80 persen.

Baca Juga: 4 Daerah Ini Memastikan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Cair Di Awal Bulan Mei Tahun 2024, Cek Daerahmu

Kelas 1 dari Rp 1.968.000 menjadi Rp 3.548.800

Kelas 2 dari Rp 2.089.000 menjadi Rp 3.762.200

Kelas 3 dari Rp 2.216.000 menjadi Rp 3.988.800

Kelas 4 dari Rp 2.350.000 menjadi Rp 4.230.000

Kelas 5 dari Rp 2.493.000 menjadi Rp 4.486.600

Kelas 6 dari Rp 2.702.000 menjadi Rp 4.833.600

Kelas 7 dari Rp 2.928.000 menjadi Rp 5.270.400

Kelas 8 dari Rp 3.319.000 menjadi Rp 5.956.800

Kelas 9 dari Rp 3.712.000 menjadi Rp 6.667.200

Kelas 10 dari Rp 4.105.000 menjadi Rp 7.389.000

Kelas 11 dari Rp 4.551.000 menjadi Rp 8.191.800

Kelas 12 dari Rp 5.183.000 menjadi Rp 9.328.600

Kelas 13 dari Rp 7.271.000 menjadi Rp 13.069.800

Kelas 14 dari Rp 8.562.000 menjadi Rp 15.353.600

Kelas 15 dari Rp 11.670.000 menjadi Rp 21.006.000

Kelas 16 dari Rp 14.721.000 menjadi Rp 26.593.800

Kelas 17 dari Rp 20.695.000 menjadi Rp 37.273.000

Baca Juga: Ini Daftar Pemda di Jawa barat yang Sudah Cairkan TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I 2024

Sebelumnya, pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, PPPK dan anggota TNI serta Polri tahun 2024.

Namun, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI dan polisi dengna kenaikan 8% baru berlangsung mulai Maret 2024.

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Lantas kapan tukin mulai berlaku? besaran tukin dan pembayaran tukin Kemenag masih menunggu melalui peraturan menteri yang diterbitkan oleh Kemenag.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler