Tenaga Honorer yang Masuk Database BKN Wajib Tahu, Ini Jadwal Pengangkatan Jadi PPPK 2024

21 April 2024, 12:15 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer -f/istimewa/dok.pikiran rakyat /


PORTAL SULUT - 2024 ini menjadi tahun yang ditunggu-tunggu para tenaga non ASN. Ada perasaan takut ada juga perasaan gembira.

Tahun 2024 ini tahun penghapusan tenaga honorer. Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan pengangkatan tenaga non ASN menjadi PPPK dalam 3 tahap.

Saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu 13 Maret 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan jika tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas.

"Tes hanya formalitas, 100 persen mereka diterima. Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang. Jadi 100 persen diterima," kata Menteri Anas

Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa honorer yang diangkat jadi PPPK hanya yang lulus verifikasi dan validasi alias audit yang dilakukan BKN bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: SELAMAT YA! Akhir April Guru PNS dan PPPK Dapat Tunjangan Rp6 Juta Diluar Gaji 13 Atau TPG 2024

Ada 2 alternatif penempatan PPPK hasil tes 2024. Jika anggaran daerah dapat mencukupi maka mereka akan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan jika anggaran daerah yang masih belum bisa mencukupi maka PPPK hanya sebatas paruh waktu.

Walaupun demikian, bagi PPPK paruh waktu akan tetap mempunyai NIP.

"Jadi teman-teman tidak perlu melakukan lobi karena kalau database ada pasti diselesaikan dan teman-teman honorer pasti mendapatkan NIP, tinggal apakah Paruh Waktu atau Penuh Waktu," katanya.

Dikutip dari akun TikTok @depantajs, syarat tenaga honorer yang akan diangkat wajib ikut tes.

"Kalau ada formasi 10 kemudian yang melamar non ASN ada 20 maka tetap akan duterima. Tetapi karena sebagian uangnya tak cukup maka dia akan diberikan kesempatan, yang 10 itu masuk dan yang 15 menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi PPPK paruh waktu ini sudah diberikan NIP dan sebagainya.

Jadi ada legalitasnya. Jadi ketika ketemu di Desember 2024 status mereka sudah PPPK tapi bayarannya masih sesuai bayaran selama ini. Ketika mereka sudah menenuhi syarat yakni kinerja baik maka dia akan diangkat PPPK penuh waktu tanpa seleksi.

Makanya upayakan mereka harus ikut seleksi. Kalau mereka tidak ikut seleksi maka mereka tidak tercatat," seperti dikutip dari akun TikTok @depantajs.

Baca Juga: Khusus Pejuang NIP, Kemensos Buka 40,839 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Siapkan Diri Anda!

Lantas kapan jadwal pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK di tahun 2024:

Periode Pertama (April - Juni 2024):

- Pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Sanggah dan jawab sanggah, serta pengumuman pasca sanggah.

- Penjadwalan seleksi.

Periode Kedua (Mei - Agustus 2024):

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

- Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi (Seleksi Kompetensi PPPK) serta pengolahan nilai.

- Pengumuman hasil SKD dan Seleksi Kompetensi PPPK.

- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk PPPK.

- Integrasi nilai Seleksi Tes Kemampuan dan Ketrampilan (SKTT) dan pengumuman hasil PPPK.

Periode Ketiga (Juli - November 2024):

- Pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, dan pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Sanggah dan jawab sanggah, serta pengumuman pasca sanggah.

- Penjadwalan seleksi.

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD.

- Pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi (Seleksi Kompetensi PPPK) serta pengolahan nilai.

- Pengumuman hasil SKD dan Seleksi Kompetensi PPPK.

- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk PPPK.

- Integrasi nilai SKTT dan pengumuman hasil PPPK.

Bagaimana nasib tenaga honorer yang tak masuk database BKN? apakah ada peluang diangkat jadi PPPK 2024?

Ada beberapa alasan mengapa honorer tidak masuk database BKN antara lain:

1. Tidak Memenuhi Persyaratan:Honorer tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti usia, pendidikan, dan pengalaman kerja.

2. Data Tidak Diinput dengan Benar:Kesalahan dalam penginputan data oleh instansi terkait menyebabkan honorer tidak terdaftar dalam database.

3. Terlambat Mendaftar:Honorer terlambat mendaftar dalam pendataan non-ASN yang dilakukan oleh BKN.

4. Bukan Honorer Kategori II:Hanya honorer kategori II yang diakomodir dalam pendataan non-ASN.

Lantas bagaimana solusinya?

Pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah honorer yang tidak masuk database, antara lain:

- Membuka Masa Sanggah:Honorer yang tidak terdaftar dalam database diberi kesempatan untuk melakukan sanggah.

- Pemutakhiran Data:BKN melakukan pemutakhiran data untuk memastikan keakuratan informasi.

- Pengangkatan melalui Rekrutmen CPNS dan PPPK:Honorer yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler